Home » » Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling


A.    Pengertian Bimbingan dan Konseling
  1. Pengertian bimbingan.
Berdasarkan pasal 27 peraturan pemerintah nomor 29/90,”bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kedalam siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungannya dan merencanakan masa depan”. (depdikbud,1994).
Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi dimaksudkan agar peserta didik mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri, serta menerimanya secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan dimaksudkan agar peserta didik mengenal secara objektif lingkungan, baik lingkungan social maupun lingkungan lingkungan fisik, dan menerima sebagai berbagai kondisi lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
Bimbingan dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri, hingga ia sanggup mengarahkan dirinya dan bertindak secara wajar, keluarga, dan masyarakat dan kehidupan pada umumnya. Bimbingan membantu individu mencapai perkembangan diri secara optimal sebagai makhluk social. (rochman natawidjaja, 1987:31)
Dengan membandingkan pengertian tentang bimbingan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: bimbingan adalah merupakan proses pemberian bantuan kepada seseorang atau kelompok orang secara terus-menerus dan sistematis oleh guru bimbingan agar individu atau kelompok individu menjadi pribadi yang mandiri. Kemandirian yang menjadi tujuan usaha bimbingan ini mencakup lima fungsi pokok yamg hendaknya dijalankan oleh pribadi mandiri, yaitu:
  • Mengenal diri sendiri dan lingkunga sebagaimana adanya,
  • Menerima diri sendiri dan lingkungan bagaimana adanya.
  • Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
  • Mengambil keputusan,
  • Mengarahkan dirinya sendiri, dan
  • Mewujudkan diri mandiri.
  1. Pengertian konseling.
Konseling sebagai terjemahan dari “counseling” merupakan bagian dari bimbingan, baik sebagai layanan maupun sebagai teknik,” layanan konseling adalah jantung hati layanan bimbingan secara keseluruhan (konseling is the heart of guidance)”, (dewa ketut sukardi, 1985:11).
Konseling merupakan upaya bantuan yang diberikan kepada konseli supaya dia memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri sendiri, untuk dimanfaatkan olehnya dalam memperbaiki tingkah lakunya pada masa yang akan dating. Dalam bantuan konsep yang sewajarnya mengenai[1]:
  • Dirinya sendiri
  • Orang lain
  • Pendapat orang lain tentang dirinya
  • Tujuan-tujuan yang hendak di capai, dan Kepercayaan (moh. Surya, 1988: 38)

B.     Fungsi Bimbingan dan Konseling
            Layanan bimbingan yang diberikan di sekolah ditinjau dari maksud memberikan bimbingan yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai berikut :
1.      Bimbingan berfungsi preventif ( pencegahan )
2.      Bimbingan berfungsi kuratif ( penyembuhan/korektif )
3.      Bimbingan berfungsi preserfatif/perseverative ( pemeliharaan/penjagaan )
4.      Bimbingan berfungsi developmental ( pengembangan )
5.      Bimbingan berfungsi distributif ( penyaluran )
6.      Bimbingan berfungsi adaptif ( pengadaptasian )
7.      Bimbingan berfungsi adjustif ( penyesuaian )
Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut
            Layanan bimbingan bisa berfungsi preventif/pencegahan, yang artinya merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah[2]. Bentuk kegiatannya bisa berupa orientasi, bimbingan karir, inventarisasi data. Bentuk orientasi yang biasa dilakukan adalah untuk memberikan pencegahan terhadap sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya diadakan orientasi tentang bahayanya narkoba, itu dimaksudkan dengan adanya pengetahuan tentang berbagai jenis narkoba serta bahayanya bagi tubuh kita apabila dikonsumsi, maka akan mencegah pemakaian narkoba di kalangan pelajar. Dengan adanya pengarahan dari tenaga BK di sekolahan para siswa akan lebih terarah dalam setiap tindakan, sehingga akan mencegah dari kerusakan dan bentuk gangguan dalam proses belajar mengajar. Dengan adanya fungsi pencegahan yang baik, maka perkembangan potensi akan menjadi lebih baik.
Bimbingan tersebut juga sebagai usaha bimbingan yang ditujukan kepada siswa atau sekelompok siswa yang belum bermasalah, agar siswa tersebut dapat terhindar dari kesulitan-kesulitan dalam hidupnya. Layanan bimbingan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kesulitan pada diri siswa. Bimbingan yang bersifat preventif ini misalnya :
-          Memberikan informasi cara belajar yang efisien kepada siswa baru
-          Membentuk kelompok belajar
-          menyediakan papan bimbingan untuk menyampaikan informasi-informasi yang dianggap perlu diketahui siswa

Biasanya bimbingan yang bersifat preventif disampaikan dalam bentuk kelompok.
            Bimbingan berfungsi kuratif adalah usaha bimbingan yang ditujukan kepada siswa yang mengalami kesulitan ( sudah bermasalah ) agar setelah menerima layanan dapat memecahkan sendiri kesulitannnya. Layanan bimbingan ini dimaksudkan untuk “mengobati/menyembuhkan” masalah yang dihadapi siswa. Bimbingan yang bersifat kuratif biasanya diberikan secara individual dalam bentuk konseling.
            Bimbingan berfungsi preserfatif/perseverative adalah usaha bimbingan yang ditujukan kepada siswa yang sudah dapat memecahkan masalahnya ( setelah menerima layanan bimbingan yang bersifat kuratif ) agar kondisi yang sudah baik tetap dalam kondisi yang baik. Bimbingan ini dimaksudkan untuk menjaga/memelihara keadaan yang sudah baik agar tidak terulang mengalami masalah lagi, atau tidak kambuh. Bimbingan ini misalnya siswa yang sudah dapat mengatasi masalah frustasi karena ditinggal pacarnya, lalu diberi banyak kesibukan dalam organisasi-organisasi olah raga, kesenian, PMR, dan sebagainya.  
            Bimbingan berfungsi distributif artinya fungsi bimbingan dalam hal membantu siswa untuk menyalurkan kemampuan ( kecerdasan, bakat ), minat, cita-cita, prestasi akademis, hobi dan sebagainyakearah pendidikan dan pekerjaan yang sesuai. Penyaluran dalam bidang pendidikan misalnya dalam pemilihan jurusan, pemilihan bidang studi, pilihan sekolah lanjutan, dan sebagainya. Sedang penyaluran dalam bidang pekerjaan misalnya dalam pemilihan jenis pekerjaan.
            Bimbingan berfungsi adaptif, yaitu fungsi bimbingan dalam hal membantu staf sekolah ( kepala sekolah, guru, pegawai administrasi ) untuk menyesuaikan strateginya dengan minat, kebutuhan serta kondisi siswa. Strategi kepala sekolah misalnya berupa cara pengelolahan sekolah, pengaturan jadwal pelajaran, pemilihan pelajaran keterampilan, pembentukan kelompok olah raga, dan sebagainya. Strategi guru berupa cara penyajian bahan pelajaran, pemilihan teknik mengajar, penggunaan media belajar, pengaturan tempat duduk dikelas, perlakuan kepada siswa, dan sebagainya. Sedangkan strategi pegawai admnistrasi berupa cara memberi pelayanan kepada siswa.
Bimbingan berfungsi adjustif adalah fungsi bimbingan dalam hal membantu siswa agar dapat menyesuaikan diri secara tepat dalam lingkungannya, terutama lingkungan sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Beberapa kegiatan yang sering dipakai untuk merealisasi fungsi bimbingan ini adalah adanya layanan orientasi bagi siswa yang baru masuk pada lembaga sekolah, memberikan informasi mengenai cara bergaul dalam kelompok, dan sebagainya[3].
C.    Asas – asas Bimbingan dan Konseling
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
  1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
  2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
  3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
  4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
  5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
  6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain[4].
  12. Asas tutwuri handayani, Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghandap kepda konselor saja, namun di luar proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya diraskan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
  13. Asas kerjasama, Dapat terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling secara efektif apabila adanya kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, tanpa adanya kerjasama maka layanan bimbingan dan konseling tidak akan mungkin terselenggara secara baik[5].


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari segi sifatnya, layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai 4 fungsi yaitu pencegahan, fungsi pemahaman, fungsi perbaikan, fungsi pemeliharaan dan pengembangan.
Bimbingan dan Konseling mempunyai 2 tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Asas-asas Bimbingan dan Konseling dapat diterapkan sebagai
berikut : Asas Kerahasiaan, Asas Kesukarelaan,  Asas Keterbukaan,  Asas Kegiatan,  Asas Kemandirian,  Asas Kekinian,  Asas Kedinamisan,  Asas Keterpaduan,  Asas Kenormatifan,  Asas Keahlian,  Asas Alih Tangan Kasus,  dan Asas Tut Wuri Handayani.
B.     Saran
Bimbingan adalah merupakan suatu proses yang oleh karenanya memerlukan kesabaran dan pengabdian diri dari pihak pembimbing. Bimbingan hendaknya bergerak secara operasionil terutama dalam bidang prefentif (pencegahan), oleh karena itu bimbingan harus aktif, kreatif, konstruktif dan kontinyu. Karena bimbingan bertugas membnatu anak didik agar dapat mengatasi kesukarannya dalam belajar sehingga dapat lebih mudah, lebih efektif dan efisien. Maka hendaknya meneliti factor-faktor luar apa yang mungkin pada hakikatnya sudah merupakan factor kesukaran umum.


[1] http://kedaididik.blogspot.com/2011/04/bimbingan-dan-konseling.html
[2] Drs. Dewa Ketut Sukardi, Proses Bimbingan dan Penyuluhan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1995), hlm 8.
[3] Elfi Mu’awanah dan Rifa Hidayah, Bimbingan Konseling Islami,(Jakarta ; Bumi Aksara) hlm 71-74.
[5] http://fungsidanasasbimbingankonseling.blogspot.com/

0 komentar:

Pondok Tercinta

JALAN DEPAN RAUDLATUL ULUM KENCONG